Senin, 17 Oktober 2011

Pembunuhan Anwar al-Awlaki dan Hukum Rimba Tatanan Internasional

Jika logika hukum rimba dalam hubungan internasional menjadi pembenaran terhadap pembunuhan, sangat berbahaya
Seorang ulama yang dicap radikal oleh Barat,  Anwar al Awlaki, disebut-sebut telah dibunuh di Yaman. Kepastian terbunuhnya Anwar juga masih misteri. Pihak keluarga dan kabilah al Awlaki menyatakan tidak menemukan bukti Anwar telah terbunuh. Namun Amerika telah mengklaim membunuh ulama  berkewarnegaraan Amerika itu. Anwar al-Awlaki, ulama kelahiran Amerika, yang juga merupakan warga salah satu suku di Yaman, telah lama diburu oleh Amerika Serikat yang menuduhnya sebagai teroris dengan spesialisasi global. Presiden Obama dilaporakan secara langsung telah meminta dia dibunuh. Aparat Yaman sendiri telah memburunya sejak Desember 2007.
Pembunuhan Anwar al Awlaki menimbulkan kontroversi di negara Amerika sendiri. Apakah dibenarkan seorang presiden memerintahkan untuk membunuh warga Amerika atas nama perang melawan terorisme. Seorang pejabat senior AS menegaskan kepada Washington Post bahwa CIA tidak seharusnya membunuh seorang warga negara Amerika tanpa izin tertulis dari Kementerian Kehakiman. Dalam pandangan Pardes Kypriaa, pengacara di Pusat HAM Konstitusional, jika pembunuhan ini terjadi dengan tidak adanya ancaman atau bahaya kematian, maka dianggap sebagai pembunuhan ilegal  menurut Konstitusi AS dan hukum internasional.
Lepas dari perdebatan internal itu, bagi kita pembunuhan Anwar al Awlaki menunjukkan ‘hukum rimba’  dalam tatanan hubungan internasional saat ini. Siapa kuat dialah yang berkuasa. Amerika Serikat dengan segala agoransi atas nama perang terorisme berhak melakukan apapun. Mengintervensi sebuah negara dan membunuh penduduknya  yang dituduh secara sepihak oleh Amerika sebagai teroris dan radikal seperti yang dilakukan Amerika di Yaman, Irak, dan Afghanistan-Pakistan.
Pertanyaanya atas dasar apa Amerika berhak melakukan itu? Siapa yang mengangkatnya sebagai polisi dunia, sehingga berhak menghukum semua orang di dunia berdasarkan persepsi Amerika? Sejak kapan rakyat Irak, Pakistan, Afghanistan, Yaman, menjadi warga negara Amerika, sehingga berhak dihukum oleh polisi dunia Amerika? Apalagi pihak-pihak yang dituduh teroris sebagian besar, belum dibuktikan oleh pengadilan!
Tuduhan teroris pun sangat bias. Israel yang membunuh lebih dari 1.500 orang rakyat Palestina di Gaza dalam hitungan hari tidak disebut teroris. Sementara Hamas yang mengusir penjajah Israel dari negerinya dituduh teroris. Padahal korban Israel jauh lebih banyak.
Sesungguhnya bagi Amerika siapapun yang mengancam eksistensi penjajahan mereka akan dituduh teroris. Termasuk yang ingin memperjuangkan syariah dan khilafah. Seperti yang dinyatakan Henry Kissinger, Asisten Presiden AS untuk Keamanan Nasional (1969-1975) di Hindustan Times (2004). Menurutnya, apa yang dinamakan terorisme di Amerika sebenarnya adalah kebangkitan Islam radikal yang menentang  dunia sekuler dan dunia demokratis atas nama pendirian kembali semacam Kekhalifahan. (Hindustan Times, November 2004).
Logika hukum rimba dalam hubungan internasional ini yang menjadi pembenaran terhadap pembunuhan ini juga sangat berbahaya.  Kalau dengan alasan bahwa Anwar dituduh teroris, karena telah menyerukan pembunuhan terhadap warga Amerika, maka tentu menjadi sah pula, kalau pihak lain menyatakan Bush atau Obama adalah juga teroris yang juga berhak dibunuh.  Mengingat Bush dan Obama bukan hanya menyerukan tapi telah mengirim puluhan ribu pasukan Amerika ke Irak dan Afghanistan-Pakistan. Akibat pendudukan Amerika hampir satu juta orang terbunuh.
Kalau dengan alasan memburu teroris, Amerika berhak melakukan intervensi terhadap negara lain, menyerang negara lain, dan membunuh rakyat negara lain, tentu dengan logika yang sama, pihak lain berhak pula menyerang Amerika Serikat dengan alasan mencari teroris. Logika seperti ini pasti akan menyebabkan kekacauan tatanan dunia, seperti yang terjadi sekarang ini.
‘Ala kullli hal, bagi kita umat Islam, pembunuhan Anwar al Awlaki, pembunuhan massal di Irak, Afghanistan, Pakistan dan Palestina, dengan alasan apapun oleh negara penjajah Amerika dan sekutunya, harus dihentikan. Allah SWT sangat menghargai nyawa manusia. Sampai-sampai Rasulullah SAW mengatakan hancurnya bumi beserta isinya adalah lebih ringan bagi Allah dibanding dengan terbunuhnya nyawa seseorang.
Pembunuhan massal ini bisa terjadi karena pengkhianatan penguasa-penguasa negeri Islam yang memberikan jalan bagi negara imperialis untuk membunuh rakyatnya sendiri. Para pengkhianat ini lebih memilih  menyenangkan tuan-tuan imperialisnya. Karena itu mereka tidak layak untuk menjadi pemimpin umat.
Sudah saatnya penguasa-penguasa pengkhianat ini diturunkan dan kaum Muslim membaiat seorang Khalifah yang akan menjalankan syariah Islam. Sebab, hanya dengan sistem khilafah-lah umat Islam bisa bersatu, karena sistem ini mensyaratkan pemimpin yang satu untuk seluruh dunia Islam berdasarkan ketentuan syariah Islam. Khalifah akan menjadi al junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya walaupun satu orang.
Ketiadaan khilafah telah menjadikan umat Islam kehilangan kekuatan politik internasionalnya. Sehingga negeri Islam diperlakukan seenaknya oleh negara-negara imperialis. Mereka merampok kekayaan alam negeri Islam. Tidak puas dengan itu, mereka membunuh kaum Muslimin yang dianggap menentang penjajahan mereka, menghancurkan negeri Islam. Masihkah kita berdiam diri? (Farid Wadjdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar